PGSD/III-A/03
Kasus Pembuangan Bayi Masih Terjadi
di Sekitar Kita
Pada
dasarnya manusia merupakan makhluk yang sempurna, karena diberikan akal untuk
dapat berpikir dengan jernih. Namun pada kenyataannya saat ini, manusia banyak
dibutakan oleh hawa nafsunya dan berbuat sesuai dengan keinginan tanpa berpikir
baik buruknya perbuatan tersebut. Akhir-akhir ini masih terdapat kasus
pembuangan bayi oleh orang tua kandungnya sendiri. Hal ini membuat siapa pun
yang mendengar akan merasa teriris perasaannya. Terlebih bayi tersebut
merupakan hasil hubungan gelap, pemerkosaan, dan lainnya. Di wilayah Jakarta
saja, angka kasus pembuangan bayi pada tahun 2012 meningkat. Komisi Nasional
Perlindungan Anak mencatat pada tahun 2012 ada 162 bayi di Jabodetabek dilaporkan
dibuang. Pada tahun 2012 tercatat 129 bayi ditemukan sudah dalam keadaan tak
bernyawa.
Lalu,
apa sebenarnya yang menyebabkan hal tersebut dapat dilakukan? Banyak faktor
yang menyebabkan hal ini dapat terjadi, diantaranya:
Pertama,
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tidak didukung dengan kesiapan
masyarakat untuk menyaring informasi. Semakin berkembangnya zaman, kemajuan di
bidang informasi teknologi banyak menawarkan kecanggihan dan kemudahan
diberbagai aspek kehidupan. Masyarakat semakin mudah mengakses informasi apa
pun melalui kecanggihan internet, termasuk mendownload hal-hal yang tak berguna
dan tidak diperbolehkan untuk diakses oleh mereka yang berstatus masih pelajar
atau mahasiswa. Indonesia enam tahun lalu masuk dalam 10 negara pengakses situs
pornografi terbesar di dunia maya dan menurut data Kementrian Komunikasi dan
Informatika, setiap tahun peringkatnya selalu mengalami kenaikan. Sebanyak 95 %
remaja Indonesia mengakses konten pornografi baik melalui internet, bioskop,
buku, games dan media lainnya. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2013 ditemukan
kasus yang sama dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan data yang
didapat pada tahun 2012 yang mencapai 87 %. Akibatnya mereka yang masih berjiwa
labil akan terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma
dan adat istiadat yang berlaku dimasyarakat. Hubungan diluar pernikahan ini sangat
dilarang keras oleh agama dan diatur tegas dalam pasal 287 ayat (1) KUHP yang
berbunyi “Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya lima belas
tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam
dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun”. Banyak diantara pelaku
dalam kasus ini akan mengalami kehamilan dan melakukan aborsi atau pembuangan
pembuangan bayi. Kasus aborsi tidak dibenarkan oleh agama dan norma. Tindakan
tersebut sama saja dengan tindak pidana dan pelakunya akan mengalami sanksi
kurungan penjara.
Kedua,
maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah
berkeluarga. Banyak kasus pembuangan anak yang disebabkan oleh hasil hubungan
gelap dengan pasangan yang telah berkeluarga.
Ketiga,
faktor ekonomi yang kurang merupakan salah satu penyebab kasus pembuangan bayi
terjadi di Indonesia. Mereka para pelaku berpikiran keluarga miskin tidak akan
mampu menghidupi anak-anak dengan layak. Sehingga banyak dari mereka para orang
tua yang meletakkan anak yang baru dilahirkan di depan teras rumah orang kaya
karena menurut mereka, anak tersebut akan mendapatkan perawatan dan perlakuan
yang lebih untuk masa depannya.
Faktor
terakhir yaitu kemungkinan bayi yang dibuang adalah hasil dari tindak
pemerkosaan, sehingga bayi tersebut tidak diharapkan kehadirannya. Larangan
pemerkosaan ini diatur pada pasal 285 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun”.
Kasus
pembuangan bayi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh Undang –
Undang dan bila melakukannya akan dikenakan sanksi, bahkan kurungan penjara.
Kasus pembuangan bayi tercantum pada pasal 308 KUHP yaitu “Jika seorang ibu
karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah
melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam
pasal 305 dan 306 dikurangi separuh”. Kemudian pada pasal 181 KUHP yaitu “Barangsiapa
mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah”.
Salah
satu hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan ha katas keselamatan, maka
sudah sepatutnya untuk saling menjaga dan tidak mencoba melakukan hal-hal yang
dilarang keras oleh agama. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menghilangkan
nyawa orang atas dasar alasan-alasan subyektif, seperti faktor kemiskinan dan
lain sebagainya.
Pada
potret kasus ini dapat dilihat masih lemahnya peran banyak pihak untuk mencegah
bahkan mengatasi kasus pembuangan bayi di Indonesia. Harus adanya tanggung
jawab diberbagai sudut kehidupan. Orang tua harus berperan ektra untuk menjaga,
mendidik, dan melindungi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan lingkungan
luar yang terus berubah-ubah. Selain itu, orang tua dan keluarga harus mampu
menanamkan nilai-nilai penghargaan kepada penghidupan yang dimulai sejak dini,
tidak melakukan tindakan kekerasan pada anak dan juga harus menunjukkan teladan
yang benar dalam pergaulan hidup sehari-hari kepada anaknya. Sehingga anak
dapat mencontoh bahkan menghargai hak hidup manusia. Anak – anak juga harus
dibekali pendidikan seks yang benar dan tepat yang diikuti dengan penanaman
nilai-nilai keagamaan yang sesuai, sehingga anak-anak bisa membedakan mana yang
baik untuk dilakukan dan mana yang tidak. Peran pemerintah dan kepolisian harus
tegas mengatur Undang Undang tentang pornografi dan memberikan hukuman bagi
para pelaku pembuangan bayi agar menimbulkan efek jera.