Minggu, 16 November 2014

Kasus Pembuangan Bayi Masih Terjadi di Sekitar Kita


PGSD/III-A/03

Kasus Pembuangan Bayi Masih Terjadi di Sekitar Kita

Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang sempurna, karena diberikan akal untuk dapat berpikir dengan jernih. Namun pada kenyataannya saat ini, manusia banyak dibutakan oleh hawa nafsunya dan berbuat sesuai dengan keinginan tanpa berpikir baik buruknya perbuatan tersebut. Akhir-akhir ini masih terdapat kasus pembuangan bayi oleh orang tua kandungnya sendiri. Hal ini membuat siapa pun yang mendengar akan merasa teriris perasaannya. Terlebih bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, pemerkosaan, dan lainnya. Di wilayah Jakarta saja, angka kasus pembuangan bayi pada tahun 2012 meningkat. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat pada tahun 2012 ada 162 bayi di Jabodetabek dilaporkan dibuang. Pada tahun 2012 tercatat 129 bayi ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan hal tersebut dapat dilakukan? Banyak faktor yang menyebabkan hal ini dapat terjadi, diantaranya:
Pertama, Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tidak didukung dengan kesiapan masyarakat untuk menyaring informasi. Semakin berkembangnya zaman, kemajuan di bidang informasi teknologi banyak menawarkan kecanggihan dan kemudahan diberbagai aspek kehidupan. Masyarakat semakin mudah mengakses informasi apa pun melalui kecanggihan internet, termasuk mendownload hal-hal yang tak berguna dan tidak diperbolehkan untuk diakses oleh mereka yang berstatus masih pelajar atau mahasiswa. Indonesia enam tahun lalu masuk dalam 10 negara pengakses situs pornografi terbesar di dunia maya dan menurut data Kementrian Komunikasi dan Informatika, setiap tahun peringkatnya selalu mengalami kenaikan. Sebanyak 95 % remaja Indonesia mengakses konten pornografi baik melalui internet, bioskop, buku, games dan media lainnya. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2013 ditemukan kasus yang sama dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan data yang didapat pada tahun 2012 yang mencapai 87 %. Akibatnya mereka yang masih berjiwa labil akan terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat yang berlaku dimasyarakat. Hubungan diluar pernikahan ini sangat dilarang keras oleh agama dan diatur tegas dalam pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun”. Banyak diantara pelaku dalam kasus ini akan mengalami kehamilan dan melakukan aborsi atau pembuangan pembuangan bayi. Kasus aborsi tidak dibenarkan oleh agama dan norma. Tindakan tersebut sama saja dengan tindak pidana dan pelakunya akan mengalami sanksi kurungan penjara.
Kedua, maraknya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah berkeluarga. Banyak kasus pembuangan anak yang disebabkan oleh hasil hubungan gelap dengan pasangan yang telah berkeluarga.
Ketiga, faktor ekonomi yang kurang merupakan salah satu penyebab kasus pembuangan bayi terjadi di Indonesia. Mereka para pelaku berpikiran keluarga miskin tidak akan mampu menghidupi anak-anak dengan layak. Sehingga banyak dari mereka para orang tua yang meletakkan anak yang baru dilahirkan di depan teras rumah orang kaya karena menurut mereka, anak tersebut akan mendapatkan perawatan dan perlakuan yang lebih untuk masa depannya.
Faktor terakhir yaitu kemungkinan bayi yang dibuang adalah hasil dari tindak pemerkosaan, sehingga bayi tersebut tidak diharapkan kehadirannya. Larangan pemerkosaan ini diatur pada pasal 285 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Kasus pembuangan bayi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh Undang – Undang dan bila melakukannya akan dikenakan sanksi, bahkan kurungan penjara. Kasus pembuangan bayi tercantum pada pasal 308 KUHP yaitu “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh”. Kemudian pada pasal 181 KUHP yaitu “Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah”.
Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan ha katas keselamatan, maka sudah sepatutnya untuk saling menjaga dan tidak mencoba melakukan hal-hal yang dilarang keras oleh agama. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menghilangkan nyawa orang atas dasar alasan-alasan subyektif, seperti faktor kemiskinan dan lain sebagainya.
Pada potret kasus ini dapat dilihat masih lemahnya peran banyak pihak untuk mencegah bahkan mengatasi kasus pembuangan bayi di Indonesia. Harus adanya tanggung jawab diberbagai sudut kehidupan. Orang tua harus berperan ektra untuk menjaga, mendidik, dan melindungi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan lingkungan luar yang terus berubah-ubah. Selain itu, orang tua dan keluarga harus mampu menanamkan nilai-nilai penghargaan kepada penghidupan yang dimulai sejak dini, tidak melakukan tindakan kekerasan pada anak dan juga harus menunjukkan teladan yang benar dalam pergaulan hidup sehari-hari kepada anaknya. Sehingga anak dapat mencontoh bahkan menghargai hak hidup manusia. Anak – anak juga harus dibekali pendidikan seks yang benar dan tepat yang diikuti dengan penanaman nilai-nilai keagamaan yang sesuai, sehingga anak-anak bisa membedakan mana yang baik untuk dilakukan dan mana yang tidak. Peran pemerintah dan kepolisian harus tegas mengatur Undang Undang tentang pornografi dan memberikan hukuman bagi para pelaku pembuangan bayi agar menimbulkan efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar